Pemilihan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di
Kabupaten Sabu Raijua tinggal empat bulan lagi. Semakin dekatnya waktu
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, semakin deras pula isu politik yang
berhembus di pulau sejuta lontar. Salah satu pasangan calon yang paling banyak
diserang isu negative adalah Paket Mandiri Jilid II. Apa saja isu-isu
politik yang menyerang Paket Mandiri?
Jangan Pilih Dira Tome Karena Tersangka KPK
Dari sekian
banyak isu politik yang beredar di Sabu Raijua, isu terkait status Marthen Dira
Tome sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat massif
disebar lawan. Mereka menghasut masyarakat Sabu Raijua untuk tidak lagi memilih
Marthen Dira Tome, karena sewaktu-waktu Marthen akan ditangkap oleh KPK.
Kenyataannya, KPK mengaku masih mencari
bukti tambahan. Sejak KPK menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam
kasus ini pada November 2014 silam, kasus PLS seperti jauh panggang dari api.
Komisioner KPK, Johan Budi di Kupang, 4 uni 2015 lalu, malah berkilah kalau
KPK masih mencari bukti tambahan untuk melanjutkan kasus ini. "KPK hingga
saat ini masih mencari bukti tambahan sehingga kasus ini belum ada
kelanjutan," jelas Komisioner KPK, Johan Budi ketika dialog interaktif di
RRI Pro II Kupang, Kamis (4/6/2015).
Penjelasan
Johan Budi tersebut menjawab pertanyaan salah satu pendengar, Adi Warga
Fatufeto. Adi menanyakan kepada Johan Budi, kenapa penetapan tersangka terhadap
Marthen Dira Tome sudah sekian lama tapi tidak ada kelanjutan. Adi
mempertanyakan bagimana kinerja KPK sehingga membuat seorang tersangka sudah
terhukum secara psikologis dengan status yang telah ditetapkan KPK. "Jadi
ada kasus yang menjadi prioritas yang sedang diutamakan oleh KPK. Selain itu
minimnya anggota penyidik di KPK membuat penanganan perkara menjadi
lambat," paparnya.
Selain itu
lanjut Johan Budi, saat ini KPK sementara melakukan evaluasi terhadap kinerja
internal KPK dimana saat ini ada banyak tersangka yang melakukan pra peradilan
terhadap lembaga anti rasuah tersebut. "Gelombang prapredailan itu membuat
kita harus hati-hati dalam setiap penanganan kasus korupsi di KPK. Itulah kenapa
kita sedang evaluasi. Selain itu kita juga masih pending gelar perkara di KPK
karena masih dalam evaluasi," ungkapnya.
Bupati
Marthen Dira Tome mengatakan, jika KPK masih membutuhkan bukti tambahan maka
silahkan melakukan pemeriksaan terhadap semua kelompok PLS, karena semua
kelompok PLS sangat siap untuk diperiksa. “Kalau demikian silahkan KPK periksa
semua kelompok PLS karena teman-teman sangat siap untuk diperiksa. Kalau masih
mencari bukti tambahan, itu berarti belum cukup bukti. Pertayaannya kalau belum
cukup bukti kenapa sudah menetapkan tersangka. Sampai detik ini, KPK belum
meberitahukan secara resmi kepada saya mengenai status tersangka yang mereka
kenakan kepada saya. Ingat, KPK menetapkan saya sebagai tersangka sebelum
mereka melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” beber Mantan Kabid PLS NTT
ini.
Penetapan
Marthen Dira Tome sebagi tersangka oleh KPK
dalam kasus dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi NTT TA. 2007 senilai Rp 77 miliar, sangatlah prematur. Sebagai
mantan Kepala Bidang (Kabid) PLS pada
Dinas P dan K NTT saat itu,
Marthen Dira Tome mengakui bahwa penetapan tersangka atas dirinya, tanpa
melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dia tidak
sekedar gertak sambal untuk mendatangi kantor KPK, hal ini terbukti ketika
dirinya bersama John Rihi dan Ronny Bunga, yang tak lain adalah kuasa hukum
Marthen Dira Tome, menyambangi gedung antirasuah tersebut. Orang nomor satu di
Sabu Raijua ini juga belum mau mengajukan gugatan pra peradilan terhadap KPK, karena
masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK terkait penetapan status tersangka
atas dirinya. "Karena belum ada pemberitahuan resmi, kita anggap tidak
ada. Bagi saya, penetapan KPK adalah suatu kesewenang-wenangan. KPK harus
mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka," kata
Marthen.
Bagi Marthen,
ia tidak akan terpengaruh dengan trend pra peradilan terhadap KPK, seperti yang
sudah ‘dirintis’ Budi Gunawan, dan sedang diikuti beberapa tersangka KPK
lainnya. Harapannya, KPK segera melakukan pemeriksaan ke seluruh kelompok
sasaran penerima dana dan buku-buku PLS. "Kalau pakai BAP dari Kejati NTT,
itu saya anggap pemutar balikan fakta. Buktinya, saat saya diperiksa oleh jaksa
Oscar Douglas Riwu, dia berupaya memelintir keterangan saya. Dua kali saya
suruh dia rubah BAP, karena tidak sesuai keterangan saya," tandas Marthen.
KPK dalam
penanganan kasus PLS, menurut Marthen, telah melakukan penetapan tersangka,
tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP, yakni penetapan tersangka
harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan melalui proses penyelidikan
dan penyidikan. Namun yang terjadi, pemeriksaan saksi-saksi baru dilakukan,
setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK
bilang tetapkan tersangka berdasarkan berkas Kejati NTT. Tapi waktu itu, Kajati
katakan, sulit tetapkan tersangka karena belum cukup bukti. Ini masalahnya. KPK
harus periksa kelompok belajar. Kami siap bantu, bila perlu kumpul koin untuk
biayai KPK. Saya pikir KPK ada bukan hanya untuk hukum orang bersalah, tetapi juga
bebaskan orang yang tidak bersalah seperti kami," tandas Marthen.
Pilkada tidak akan pernah dilaksanakan
Ada juga isu
yang sengaja dihembus bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2015 akan diundur hingga tahun 2017 karena tidak
ada calon yang maju dan hanya Paket Mandiri saja yang mendaftar di KPUD
sehingga sesuai regulasi yang berlaku, pemilihan tidak dapat dilaksanakan
apabila hanya satu kandidat yang maju dalam Pilkada. Selain itu, belum ada paket kandidat dari partai politik
yang siap mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kenyataannya, sudah ada dua paket calon dari jalur independen atau perseorangan
yang akan bertarung yakni pasangan Marthen Dira Tome – Nikodemus Rihi Heke atau
Paket Mandiri Jilid 2 dan pasangan Kirenius Buli – Yusuf Alboneh atau paket
Kibar yang telah mengantarkan dokumen ke KPUD Sabu Raijua. Kedua pasangan ini
juga telah lolos ke tahapan verifikasi factual. Tinggal menunggu apakah kedua
paket independen lolos dalam verifikasi factual untuk selanjutnya bisa
mendaftarkan diri ke KPUD pada tahapan pendaftaran calon. Ketua KPUD, Yudhi
Tagihuma, telah memastikan bahwa proses Pilkada
di Sabu Raijua akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
yakni pada bulan Desember 2015 mendatang.
Kalaupun Terpilih Tidak Akan Dilantik
Para penebar
isu menebar kliping koran yang memuat bahwa seorang tersangka tidak akan
dilantik sekalipun menang saat Pilkada. Kliping koran ini disebar secara
diam-diam dijalan maupun dipekarangan warga di Sabu Raijua. Selain itu, mereka
juga mengatakan bahwa Gubenrnur tidak akan melantik Marthen Dira Tome ketika
memang dalam Pilkada nanti sehingga suara rakyat menjadi sia-sia. Padahal Jika
orang yang cerdas membaca kilipng Koran yang disebarkan tersebut, secara jelas
telah mengatakan bahwa itu hanya usulan KPU dan keputusannya berada di
Pemerintah sebagai pihak yang akan melantik. Beritanya pun mubasir karena
terbit sebelum Undang-Undang nomer 8 tahun 2015 tentang Pemilukada ditetapkan
DPR.
Kenyataanya, Ketua KPUD, Sabu Raijua Yudhy
Tagi Huma secara gamblang menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur
bahwa seseorang yang menyandang status tersangka jika menang Pilkada tidak akan
dilantik. Dengan demikian maka berita klipig koran tersebut adalah tidak benar.
“Tidak ada dalam undang-undang nomer 8 tahun
2015 yang mengatakan bahwa KPU tidak akan melantik pasangan terpilih jika
statusnya sudah menjadi tersangka. Kecuali yang bersangkutan sudah ada
keputusan hukum yang mengikat,” kata Ketua KPUD Sabu Raijua, Yudhy Tagi Huma.
Yudhy
menuturkan dalam undang-undang nomer 8 tahun 2015 tentang Pemilukada mengaskan
seorang kandidat boleh maju dalam pemilukada apabila tidak pernah dijatuhi
hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
lima tahun atau lebih. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan
perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
“Undang-undang
mengatur bahwa seorang terpidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun
penjara tidak bisa mencalonkan diri sebagai seorang calon kepala daerah. Jadi
kalau masih sebatas tersangka, undang-undang memberi peluang untuk maju dalam
Pilkada,” ungkapnya.
Kenapa Pabrik Harus Dibangun di Sabu Timur
Isu lain yang
dimainkan lawan politik adalah isu tentang pembangunan Pabrik rumput laut dan
pabrik air mineral di Kecamatan Sabu Timur. Mereka menebas isu di Kecamatan
lain bahwa Bupati pilih kasih dan semua pembangunan diarahkan ke Sabu Timur.
Tujuannya agar sentimen wilayah terbangun dan masyarakat di Kecamatan lain
seperti di Liae, Sabu Barat, Hawu Mehara dan Raijua tidak percaya kepada
Marthen Dira Tome karena pilih kasih.
Kenyataannya, Kenapa
Pemerintah membangun pabrik rumput laut di Sabu Timur ungkap Marthen Dira Tome,
karna pabrik pengolahan rumput laut harus layak secara teknis, fabric rumput
laut membutuhkan banyak air yang
mengalir dan hanya di Sabu Timur yang mempunyai mata air yang cukup. Satu kilo
rumput laut katanya, membutuhkan 15 liter air saat pengolahan dan sekali lagi
air yang cukup hanya ada di Sabu Timur.
“Jadi kalau
ada yang omong tidak benar maka itu pembohongan. Benar apa yang ada di Alkitab
bahwa diakhir jaman akan datang
nabi-nabi palsu, demikian juga disini, ketika diakhir masa jabatan akan
datang nabi palsu bersosok politisi bernubuat untuk membohongi masyarakat. Karena
itu masyarakat juga harus cerdas, jangan hanya menerima saja perkatan dan
omongan yang tidak benar, pertanyakan itu kepada mereka jika mereka datang
dengan isu yang menyesatkan,” tegasnya.
Pemerintah
mengetahui dengan baik bahwa air di Madabeo cukup besar untuk memasok air ke
pabrik air mineral. Selama ini air dari mata air Madabeo hanya sebentar saja
mengairi sawah lalu masuk kelaut.
“Kita tentu
sepakat bahwa ikan dilaut tidak butuh air tawar. Karena itu air ini tidak boleh
hanya mengalir ke laut saja sehingga kita bangun pabrik air minum dalam
kemasan. Dengan demikian masyarakat kita bisa mendapatkan air mineral yang
berkualitas. Lalu ada suara sumbang yang dimainkan oleh para politisi yang
ingin mengadu nasib di Sabu Raijua dalam hajatan politik. Bagi saya sah-sah
saja mereka datang mengadu nasib di daerah ini tapi tolong jangan datang dengan
isu yang menyesatkan dan meracuni pikiran masyarakat,” pungkas Marthen.
Gubernur Tidak Akan Tandatangan SK Pengunduran dari PNS
Isu lain yang
sengaja disebar sebelum KPUD membuka pendaftaran bagi pasangan calon adalah,
Gubernur NTT tidak akan menandatangani SK pengunduran diri Marthen Dira Tome
dari PNS. Dengan demikian maka langkah Dira Tome akan terhambat karena
undang-undang telah mengatur bahwa jika seorang PNS ingin maju dalam hajatan
Pilkada harus disertai dengan SK pengunduran diri dari PNS.
Kenyataannya, Marthen Dira Tome telah memasukkan berkas pengunduran diri dari
PNS ke Gubernur. Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Frans Salem
mengatakan, sesuai aturan, gubernur wajib menandatangani SK pengunduran diri
seseorang dari PNS. “Itu kewajiban sehingga pak Gubernur harus menandatangi.
Berkas Pak Marthen sudah saya tandatangi dan sudah ada di Meja Gubernur,”
ungkap Frans Salem kepada Wartawan. Marthen Dira Tome sendiri secara tegas
bahwa pengunduran diri dari PNS merupakan Hak Pribadinya dan Gubernur sebagai
pejabat yang memiliki wewenang wajib menandatangai SK pengunduran dirinya. “Itu
kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau tidak saya akan tuntut hak saya dan
kita bisa tempuh jalur hukum jika ada orang yang dengan sengaja memasung hak
saya,” tandas Dira Tome.
Diantara
kasus-kasus yang mendera dirinya, Dira Tome tetap mengepakkan sayap, melesat ke
langit biru layaknya rajawali yang dengan sorot matanya yang tajam melihat
keluh dan kesah rakyat yang dicintainya. Dari sana sang “rajawali” itu akan
meretas jalan menuju masa depan yang gemilang untuk Rai Hawu Miha Ngara. (joey
rihi ga)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar