Kamis, 27 Agustus 2015

Mandiri Diantara Seribu isu




Pemilihan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sabu Raijua tinggal empat bulan lagi. Semakin dekatnya waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, semakin deras pula isu politik yang berhembus di pulau sejuta lontar. Salah satu pasangan calon yang paling  banyak  diserang isu negative adalah Paket Mandiri Jilid II. Apa saja isu-isu politik yang menyerang Paket Mandiri?  
 
Jangan Pilih Dira Tome Karena Tersangka KPK

Dari sekian banyak isu politik yang beredar di Sabu Raijua, isu terkait status Marthen Dira Tome sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat massif disebar lawan. Mereka menghasut masyarakat Sabu Raijua untuk tidak lagi memilih Marthen Dira Tome, karena sewaktu-waktu Marthen akan ditangkap oleh KPK. 

Kenyataannya, KPK mengaku masih mencari bukti tambahan. Sejak KPK menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus ini pada November 2014 silam, kasus PLS seperti jauh panggang dari api. Komisioner KPK, Johan Budi di Kupang, 4 uni 2015 lalu, malah berkilah kalau KPK masih mencari bukti tambahan untuk melanjutkan kasus ini. "KPK hingga saat ini masih mencari bukti tambahan sehingga kasus ini belum ada kelanjutan," jelas Komisioner KPK, Johan Budi ketika dialog interaktif di RRI Pro II Kupang, Kamis (4/6/2015).

Penjelasan Johan Budi tersebut menjawab pertanyaan salah satu pendengar, Adi Warga Fatufeto. Adi menanyakan kepada Johan Budi, kenapa penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome sudah sekian lama tapi tidak ada kelanjutan. Adi mempertanyakan bagimana kinerja KPK sehingga membuat seorang tersangka sudah terhukum secara psikologis dengan status yang telah ditetapkan KPK. "Jadi ada kasus yang menjadi prioritas yang sedang diutamakan oleh KPK. Selain itu minimnya anggota penyidik di KPK membuat penanganan perkara menjadi lambat," paparnya.

Selain itu lanjut Johan Budi, saat ini KPK sementara melakukan evaluasi terhadap kinerja internal KPK dimana saat ini ada banyak tersangka yang melakukan pra peradilan terhadap lembaga anti rasuah tersebut. "Gelombang prapredailan itu membuat kita harus hati-hati dalam setiap penanganan kasus korupsi di KPK. Itulah kenapa kita sedang evaluasi. Selain itu kita juga masih pending gelar perkara di KPK karena masih dalam evaluasi," ungkapnya.

Bupati Marthen Dira Tome mengatakan, jika KPK masih membutuhkan bukti tambahan maka silahkan melakukan pemeriksaan terhadap semua kelompok PLS, karena semua kelompok PLS sangat siap untuk diperiksa. “Kalau demikian silahkan KPK periksa semua kelompok PLS karena teman-teman sangat siap untuk diperiksa. Kalau masih mencari bukti tambahan, itu berarti belum cukup bukti. Pertayaannya kalau belum cukup bukti kenapa sudah menetapkan tersangka. Sampai detik ini, KPK belum meberitahukan secara resmi kepada saya mengenai status tersangka yang mereka kenakan kepada saya. Ingat, KPK menetapkan saya sebagai tersangka sebelum mereka melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” beber Mantan Kabid PLS NTT ini.

Penetapan Marthen Dira Tome sebagi tersangka oleh KPK  dalam kasus dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT TA. 2007 senilai Rp 77 miliar, sangatlah prematur. Sebagai mantan Kepala Bidang (Kabid) PLS pada  Dinas P dan K NTT saat  itu, Marthen Dira Tome mengakui bahwa penetapan tersangka atas dirinya, tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dia tidak sekedar gertak sambal untuk mendatangi kantor KPK, hal ini terbukti ketika dirinya bersama John Rihi dan Ronny Bunga, yang tak lain adalah kuasa hukum Marthen Dira Tome, menyambangi gedung antirasuah tersebut. Orang nomor satu di Sabu Raijua ini juga belum mau mengajukan gugatan pra peradilan terhadap KPK, karena masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK terkait penetapan status tersangka atas dirinya. "Karena belum ada pemberitahuan resmi, kita anggap tidak ada. Bagi saya, penetapan KPK adalah suatu kesewenang-wenangan. KPK harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka," kata Marthen.

Bagi Marthen, ia tidak akan terpengaruh dengan trend pra peradilan terhadap KPK, seperti yang sudah ‘dirintis’ Budi Gunawan, dan sedang diikuti beberapa tersangka KPK lainnya. Harapannya, KPK segera melakukan pemeriksaan ke seluruh kelompok sasaran penerima dana dan buku-buku PLS. "Kalau pakai BAP dari Kejati NTT, itu saya anggap pemutar balikan fakta. Buktinya, saat saya diperiksa oleh jaksa Oscar Douglas Riwu, dia berupaya memelintir keterangan saya. Dua kali saya suruh dia rubah BAP, karena tidak sesuai keterangan saya," tandas Marthen.

KPK dalam penanganan kasus PLS, menurut Marthen, telah melakukan penetapan tersangka, tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP, yakni penetapan tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Namun yang terjadi, pemeriksaan saksi-saksi baru dilakukan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK bilang tetapkan tersangka berdasarkan berkas Kejati NTT. Tapi waktu itu, Kajati katakan, sulit tetapkan tersangka karena belum cukup bukti. Ini masalahnya. KPK harus periksa kelompok belajar. Kami siap bantu, bila perlu kumpul koin untuk biayai KPK. Saya pikir KPK ada bukan hanya untuk hukum orang bersalah, tetapi juga bebaskan orang yang tidak bersalah seperti kami," tandas Marthen.

Pilkada tidak akan pernah dilaksanakan

Ada juga isu yang sengaja dihembus bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2015  akan diundur hingga tahun 2017 karena tidak ada calon yang maju dan hanya Paket Mandiri saja yang mendaftar di KPUD sehingga sesuai regulasi yang berlaku, pemilihan tidak dapat dilaksanakan apabila hanya satu kandidat yang maju dalam Pilkada. Selain itu,  belum ada paket kandidat dari partai politik yang siap mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Kenyataannya, sudah ada dua paket calon dari jalur independen atau perseorangan yang akan bertarung yakni pasangan Marthen Dira Tome – Nikodemus Rihi Heke atau Paket Mandiri Jilid 2 dan pasangan Kirenius Buli – Yusuf Alboneh atau paket Kibar yang telah mengantarkan dokumen ke KPUD Sabu Raijua. Kedua pasangan ini juga telah lolos ke tahapan verifikasi factual. Tinggal menunggu apakah kedua paket independen lolos dalam verifikasi factual untuk selanjutnya bisa mendaftarkan diri ke KPUD pada tahapan pendaftaran calon. Ketua KPUD, Yudhi Tagihuma, telah memastikan bahwa proses Pilkada  di Sabu Raijua akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni pada bulan Desember 2015 mendatang.

Kalaupun Terpilih Tidak Akan Dilantik

Para penebar isu menebar kliping koran yang memuat bahwa seorang tersangka tidak akan dilantik sekalipun menang saat Pilkada. Kliping koran ini disebar secara diam-diam dijalan maupun dipekarangan warga di Sabu Raijua. Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa Gubenrnur tidak akan melantik Marthen Dira Tome ketika memang dalam Pilkada nanti sehingga suara rakyat menjadi sia-sia. Padahal Jika orang yang cerdas membaca kilipng Koran yang disebarkan tersebut, secara jelas telah mengatakan bahwa itu hanya usulan KPU dan keputusannya berada di Pemerintah sebagai pihak yang akan melantik. Beritanya pun mubasir karena terbit sebelum Undang-Undang nomer 8 tahun 2015 tentang Pemilukada ditetapkan DPR.

Kenyataanya, Ketua KPUD, Sabu Raijua Yudhy Tagi Huma secara gamblang menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur bahwa seseorang yang menyandang status tersangka jika menang Pilkada tidak akan dilantik. Dengan demikian maka berita klipig koran tersebut adalah tidak benar.
 “Tidak ada dalam undang-undang nomer 8 tahun 2015 yang mengatakan bahwa KPU tidak akan melantik pasangan terpilih jika statusnya sudah menjadi tersangka. Kecuali yang bersangkutan sudah ada keputusan hukum yang mengikat,” kata Ketua KPUD Sabu Raijua, Yudhy Tagi Huma.

Yudhy menuturkan dalam undang-undang nomer 8 tahun 2015 tentang Pemilukada mengaskan seorang kandidat boleh maju dalam pemilukada apabila tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

“Undang-undang mengatur bahwa seorang terpidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara tidak bisa mencalonkan diri sebagai seorang calon kepala daerah. Jadi kalau masih sebatas tersangka, undang-undang memberi peluang untuk maju dalam Pilkada,” ungkapnya.

Kenapa Pabrik Harus Dibangun di Sabu Timur

Isu lain yang dimainkan lawan politik adalah isu tentang pembangunan Pabrik rumput laut dan pabrik air mineral di Kecamatan Sabu Timur. Mereka menebas isu di Kecamatan lain bahwa Bupati pilih kasih dan semua pembangunan diarahkan ke Sabu Timur. Tujuannya agar sentimen wilayah terbangun dan masyarakat di Kecamatan lain seperti di Liae, Sabu Barat, Hawu Mehara dan Raijua tidak percaya kepada Marthen Dira Tome karena pilih kasih.

Kenyataannya,  Kenapa Pemerintah membangun pabrik rumput laut di Sabu Timur ungkap Marthen Dira Tome, karna pabrik pengolahan rumput laut harus layak secara teknis, fabric rumput laut  membutuhkan banyak air yang mengalir dan hanya di Sabu Timur yang mempunyai mata air yang cukup. Satu kilo rumput laut katanya, membutuhkan 15 liter air saat pengolahan dan sekali lagi air yang cukup hanya ada di Sabu Timur. 

“Jadi kalau ada yang omong tidak benar maka itu pembohongan. Benar apa yang ada di Alkitab bahwa diakhir jaman akan datang  nabi-nabi palsu, demikian juga disini, ketika diakhir masa jabatan akan datang  nabi palsu  bersosok politisi  bernubuat untuk membohongi masyarakat. Karena itu masyarakat juga harus cerdas, jangan hanya menerima saja perkatan dan omongan yang tidak benar, pertanyakan itu kepada mereka jika mereka datang dengan isu yang menyesatkan,” tegasnya. 

Pemerintah mengetahui dengan baik bahwa air di Madabeo cukup besar untuk memasok air ke pabrik air mineral. Selama ini air dari mata air Madabeo hanya sebentar saja mengairi sawah lalu masuk kelaut. 

“Kita tentu sepakat bahwa ikan dilaut tidak butuh air tawar. Karena itu air ini tidak boleh hanya mengalir ke laut saja sehingga kita bangun pabrik air minum dalam kemasan. Dengan demikian masyarakat kita bisa mendapatkan air mineral yang berkualitas. Lalu ada suara sumbang yang dimainkan oleh para politisi yang ingin mengadu nasib di Sabu Raijua dalam hajatan politik. Bagi saya sah-sah saja mereka datang mengadu nasib di daerah ini tapi tolong jangan datang dengan isu yang menyesatkan dan meracuni pikiran masyarakat,” pungkas Marthen.

Gubernur Tidak Akan Tandatangan SK Pengunduran dari PNS

Isu lain yang sengaja disebar sebelum KPUD membuka pendaftaran bagi pasangan calon adalah, Gubernur NTT tidak akan menandatangani SK pengunduran diri Marthen Dira Tome dari PNS. Dengan demikian maka langkah Dira Tome akan terhambat karena undang-undang telah mengatur bahwa jika seorang PNS ingin maju dalam hajatan Pilkada harus disertai dengan SK pengunduran diri dari PNS. 

Kenyataannya, Marthen Dira Tome telah memasukkan berkas pengunduran diri dari PNS ke Gubernur. Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Frans Salem mengatakan, sesuai aturan, gubernur wajib menandatangani SK pengunduran diri seseorang dari PNS. “Itu kewajiban sehingga pak Gubernur harus menandatangi. Berkas Pak Marthen sudah saya tandatangi dan sudah ada di Meja Gubernur,” ungkap Frans Salem kepada Wartawan. Marthen Dira Tome sendiri secara tegas bahwa pengunduran diri dari PNS merupakan Hak Pribadinya dan Gubernur sebagai pejabat yang memiliki wewenang wajib menandatangai SK pengunduran dirinya. “Itu kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau tidak saya akan tuntut hak saya dan kita bisa tempuh jalur hukum jika ada orang yang dengan sengaja memasung hak saya,” tandas Dira Tome.

Diantara kasus-kasus yang mendera dirinya, Dira Tome tetap mengepakkan sayap, melesat ke langit biru layaknya rajawali yang dengan sorot matanya yang tajam melihat keluh dan kesah rakyat yang dicintainya. Dari sana sang “rajawali” itu akan meretas jalan menuju masa depan yang gemilang untuk Rai Hawu Miha Ngara. (joey rihi ga)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar